Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah ikatan perjanjian antara Jepang sebagai negara sumber pendapatan yang dikenai pajak, dengan negara tempat tinggal wajib pajak, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya pemotongan pajak berganda.
Perjanjian ini memungkinkan kreator untuk menghindari terjadinya pemotongan pajak berganda di negara tempat tinggal kreator atas pendapatan yang diperoleh dari penjualan hasil karya di Jepang (negara sumber pendapatan yang dikenai pajak), baik bagi wajib pajak individu maupun badan hukum.
Kreator yang bertempat tinggal di negara yang telah mengikat perjanjian tersebut dengan Jepang bisa mendapatkan keringanan atau pembebasan beban pajak pendapatan, dengan mengajukan “Dokumen terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)” ke LINE Creators Market untuk memberlakukan P3B ke akunnya.
Sebagai referensi, silakan cek "Pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada individu bukan penduduk atau badan hukum asing" (situs web Badan Administrasi Pajak Nasional di Jepang).
Catatan:
- Daftar negara berlakunya perjanjian ini dan rasio pajak yang berlaku bisa dicek pada halaman 300 dan selanjutnya (format PDF, hanya tersedia dalam berbahasa Jepang)
- Untuk kreator yang bertempat tinggal di negara yang belum mengikat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Jepang, mohon pengertiannya bahwa kami tidak bisa melakukan prosedur P3B meskipun mendapatkan kiriman dokumen terkait
Sebagai informasi, per tanggal 27 April 2022, pembebasan atau pengurangan beban pajak diberlakukan bagi kreator yang tinggal di Amerika Serikat, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Denmark, Estonia, Georgia, Inggris, Islandia, Jerman, Kroasia, Latvia, Lithuania, Perancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Uzbekistan.
Akan tetapi, selain "Dokumen terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)", kreator juga harus menyertakan dokumen "Attachment Form for Limitation on Benefits Article" dan "Certificate of Residency".
Contoh:
Kreator yang tinggal di Indonesia, selain akan dikenai pajak di Indonesia, juga diharuskan membayar PPh di Jepang berupa pemotongan sebesar 20.42% atas pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan di LINE Creators Market. Setelah mengajukan "Dokumen terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)", rasio PPh di Jepang akan dikurangi menjadi 10%.
Terima kasih atas masukan yang diberikan.
Kami sangat menghargai semua saran untuk perbaikan yang bisa Anda berikan untuk halaman Bantuan ini. Mohon beritahu kami jika ada masukan lain mengenai konten ini.
Catatan:
- Harap untuk tidak menuliskan informasi pribadi
- Kami tidak memberikan respons atas komentar yang diberikan dari form ini